Mengenal Peraturan Ganjil Genap Mobil

icon 29 July 2024
icon Admin

Adapun nominal denda bagi pengendara yang melanggar yaitu sekitar Rp500 ribu atau nominal lain sesuai dengan peraturan. Anda bisa mengecek apakah Anda terkena tilang atau tidak dengan mengunjungi website resmi Dinas Perhubungan Jakarta. 

Jika Anda ditilang, Anda akan mendapat surat tilang yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Bagi Anda yang ingin melakukan service mobil untuk menghindari penilangan, maka Anda bisa mengunjungi suzukibengkulu.co.id

Itulah informasi mengenai peraturan ganjil genap mobil yang perlu Anda ketahui. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai daftar jalan yang terkena ganjil genap, maka Anda bisa mencari informasi di situs resmi pemerintah DKI Jakarta.