Berita

    Featured Image

    Mengenal Peraturan Ganjil Genap Mobil

    Berbagai kebijakan sudah banyak dibuat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta namun belum dapat mengatasi kemacetan dengan baik. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta  adalah peraturan ganjil genap mobil

    Kebijakan ini dianggap mampu mengatasi permasalahan macet karena proporsi jumlah kendaraan nomor plat genap dan ganjil tergolong seimbang. Lalu, apa itu kebijakan ganjil genap? Nah, bagi Anda yang mungkin nanti akan berkendara di sekitaran Jakarta, Berikut ulasan lengkapnya.

    Mengenal Peraturan Ganjil Genap Mobil

    Peraturan ganjil genap adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta dengan memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.

    Kendaraan yang mempunyai plat nomor ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan yang mempunyai plat nomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.

    Adapun yang dimaksud dengan kendaraan ganjil adalah kendaraan yang memiliki nomor plat berakhiran angka ganjil. Sedangkan kendaraan 

    Aturan dalam Kebijakan Ganjil Genap

    Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini membatasi volume kendaraan di ruas jalan tertentu pada hari tertentu. Sistem ini berlaku pada hari kerja yaitu hari Senin sampai Jum’at.

    Peraturan tersebut tidak berlaku pada hari sabtu dan minggu, tanggal merah, dan hari libur nasional. 

    Adapun waktu pemberlakukan sistem terbagi menjadi 2 setiap harinya. Periode pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan periode kedua berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

    Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap

    Meski berlaku di wilayah Jakarta, namun kebijakan ini tidak berlaku di seluruh jalan di Jakarta. Daerah yang mencakup kebijakan in yaitu meliputi jalan utama, jalan pusat kota, serta kawasan hiburan dan perbelanjaan. 

    Kebijakan ini diberlakukan di beberapa ruas jalan seperti jalan Pintu Besar Selatan, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk, jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pramuka, Jalan Jendral Ahmad Yani, sampai jalan Gunung Sahari.

    Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di beberapa gerbang tol di Jakarta seperti jalan Anggrek Neli Murni hingga Tol Jakarta Tangerang, Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1, sampai Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.

    Daftar Pengecualian Ganjil Genap

    Kebijakan ini memang dibuat dan wajib dipatuhi oleh semua kendaraan mobil yang melintasi jalan ibu kota. Namun, terdapat pengecualian pada beberapa golongan kendaraan yang meliputi kendaraan darurat, dinas, pemerintahan, dan kendaraan khusus.

    Kendaraan darurat dan khusus tersebut meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus TransJakarta, dan mobil polisi. 

    Denda Pelanggaran Peraturan Ganjil Genap Mobil

    Aturan ini perlu diperhatikan dengan seksama karena ada denda bagi pengendara yang melanggar. Penilangan bisa dilakukan oleh polisi yang bertugas di lapangan atau melalui kamera CCTV.

    Adapun nominal denda bagi pengendara yang melanggar yaitu sekitar Rp500 ribu atau nominal lain sesuai dengan peraturan. Anda bisa mengecek apakah Anda terkena tilang atau tidak dengan mengunjungi website resmi Dinas Perhubungan Jakarta. 

    Jika Anda ditilang, Anda akan mendapat surat tilang yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

    Bagi Anda yang ingin melakukan service mobil untuk menghindari penilangan, maka Anda bisa mengunjungi suzukibengkulu.co.id