Mengenal Peraturan Ganjil Genap Mobil
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan ganjil adalah kendaraan yang memiliki nomor plat berakhiran angka ganjil. Sedangkan kendaraan
Aturan dalam Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini membatasi volume kendaraan di ruas jalan tertentu pada hari tertentu. Sistem ini berlaku pada hari kerja yaitu hari Senin sampai Jum’at.
Peraturan tersebut tidak berlaku pada hari sabtu dan minggu, tanggal merah, dan hari libur nasional.
Adapun waktu pemberlakukan sistem terbagi menjadi 2 setiap harinya. Periode pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan periode kedua berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
Meski berlaku di wilayah Jakarta, namun kebijakan ini tidak berlaku di seluruh jalan di Jakarta. Daerah yang mencakup kebijakan in yaitu meliputi jalan utama, jalan pusat kota, serta kawasan hiburan dan perbelanjaan.