Mengenal Peraturan Ganjil Genap Mobil
Kebijakan ini diberlakukan di beberapa ruas jalan seperti jalan Pintu Besar Selatan, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk, jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pramuka, Jalan Jendral Ahmad Yani, sampai jalan Gunung Sahari.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di beberapa gerbang tol di Jakarta seperti jalan Anggrek Neli Murni hingga Tol Jakarta Tangerang, Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1, sampai Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Daftar Pengecualian Ganjil Genap
Kebijakan ini memang dibuat dan wajib dipatuhi oleh semua kendaraan mobil yang melintasi jalan ibu kota. Namun, terdapat pengecualian pada beberapa golongan kendaraan yang meliputi kendaraan darurat, dinas, pemerintahan, dan kendaraan khusus.
Kendaraan darurat dan khusus tersebut meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus TransJakarta, dan mobil polisi.
Denda Pelanggaran Peraturan Ganjil Genap Mobil
Aturan ini perlu diperhatikan dengan seksama karena ada denda bagi pengendara yang melanggar. Penilangan bisa dilakukan oleh polisi yang bertugas di lapangan atau melalui kamera CCTV.