Jangan Sembarangan! 5 Lokasi ini Bukan Tempat Parkir

icon 10 June 2024
icon Admin

Ada tips memilih tempat parkir yang wajib diketahui semua pengemudi agar tidak membahayakan orang lain. Pasalnya, tidak semua tempat dapat dijadikan untuk memarkir mobil kesayangan. 

Lantas, apakah tempat-tempat itu hanya yang bertuliskan tanda larangan parkir saja? Mari ulas melalui informasi berikut!

Tips Memilih Tempat Parkir Mobil

Ketika berada di luar, Anda perlu menghindari kelima tempat ini untuk memarkirkan mobil. Alasannya, untuk keamanan kendaraan dan menghindarkan banyak orang dari bahaya seperti kecelakaan maupun kebakaran. Adapun, berikut 5 tempat yang harus dihindari di area parkir: 

  • Depan Hydrant

Di Indonesia memang belum banyak instalasi pipa hydrant dan menjadikannya sebagai solusi dalam menangani kasus kebakaran, sebab masih banyak memakai sumur atau sungai sebagai sumber mata air. 

Hal tersebut berbeda dengan negara tetangga. Pasalnya, pipa hydrant menjadi perangkat vital yang digunakan untuk berjaga-jaga ketika terjadi kebakaran di suatu daerah. 

Oleh karena itu, ada larangan untuk parkir di depan pipa hydrant. Sebab, dapat menghalangi petugas pemadam kebakaran dalam memasang selang untuk menolong para korban kebakaran. 

  • Tanjakan yang Curam

Area tanjakan sangat membahayakan dan menjadi area terlarang untuk memarkir kendaraan. Pasalnya, ketika rem blong dan tidak mampu untuk menahan beban, mobil dapat meluncur dan menabrak apa pun. 

Agar tidak membanyakan para pejalan kaki maupun pengemudi lainnya, hindari memarkir kendaraan di area tanjakan yang curam. Cari tempat parkir yang aman di jalanan datar. 

  • Area Parkir Khusus Disabilitas

Tips memilih tempat parkir ketiga adalah tidak menggunakan lahan parkir yang diperuntukkan khusus untuk para disabilitas. 

Ketika Anda memaksa untuk memarkir mobil di area khusus para disabilitas, itu akan berdampak buruk bagi mereka. Sebab, mereka akan kesulitan untuk mencari area parkir dan tidak akan mungkin memarkir kendaraan di area biasa. 

Area Parkir Khusus DisabilitasFreepik.com

Untuk itu, hargai para disabilitas dan berikan hak mereka dan jangan gunakan tempat parkirnya untuk mobil Anda. 

  • Depan Pintu Rumah Orang

Anda memang diperbolehkan untuk memarkir mobil di depan rumah milik sendiri. Tetapi, tidak di depan pagar atau pintu rumah orang lain. 

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, memarkir kendaraan di depan rumah orang lain dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau terkena hukuman pidana selama maksimal dua bulan. 

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama di Pasal 287 yang menyatakan tentang gangguan pada lalu lintas. Dalam hal ini, parkir di depan rumah orang lain juga gangguan untuk pemilik rumah.

  • Trotoar Pejalan Kaki

Tips memilih tempat parkir terakhir adalah menghindari area trotoar yang biasa dipakai para pejalan kaki. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 yang membahas tentang larangan parkir di area pejalan kaki. 

Selain adanya denda dari aturan Undang-undang, memarkir mobil di trotoar akan mengganggu kenyamanan orang-orang saat berjalan. 

Jadi, itulah lima tempat yang harus dihindari dalam tips memilih tempat parkir. Selain tempat-tempat tersebut, masih ada tempat lainnya yang sesuai rambu-rambu lalu lintas. 

Hindari tempat bertanda P dicoret untuk memarkir mobil. Sebaiknya, gunakan tempat lain yang aman agar Anda lebih nyaman, kendaraan pun aman, dan tidak membahayakan orang lain. 

Agar kendaraan juga lebih nyaman dan aman untuk bepergian, jangan lupa untuk membawanya ke bengkel Suzuki secara rutin. Lakukan pengecekan dan penggantian suku cadang yang sudah mulai aus.