Jangan Sembarangan! 5 Lokasi ini Bukan Tempat Parkir

Ketika Anda memaksa untuk memarkir mobil di area khusus para disabilitas, itu akan berdampak buruk bagi mereka. Sebab, mereka akan kesulitan untuk mencari area parkir dan tidak akan mungkin memarkir kendaraan di area biasa.
Freepik.com
Untuk itu, hargai para disabilitas dan berikan hak mereka dan jangan gunakan tempat parkirnya untuk mobil Anda.
-
Depan Pintu Rumah Orang
Anda memang diperbolehkan untuk memarkir mobil di depan rumah milik sendiri. Tetapi, tidak di depan pagar atau pintu rumah orang lain.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, memarkir kendaraan di depan rumah orang lain dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau terkena hukuman pidana selama maksimal dua bulan.