Jangan Sembarangan! 5 Lokasi ini Bukan Tempat Parkir

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama di Pasal 287 yang menyatakan tentang gangguan pada lalu lintas. Dalam hal ini, parkir di depan rumah orang lain juga gangguan untuk pemilik rumah.
-
Trotoar Pejalan Kaki
Tips memilih tempat parkir terakhir adalah menghindari area trotoar yang biasa dipakai para pejalan kaki. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 yang membahas tentang larangan parkir di area pejalan kaki.
Selain adanya denda dari aturan Undang-undang, memarkir mobil di trotoar akan mengganggu kenyamanan orang-orang saat berjalan.
Jadi, itulah lima tempat yang harus dihindari dalam tips memilih tempat parkir. Selain tempat-tempat tersebut, masih ada tempat lainnya yang sesuai rambu-rambu lalu lintas.
Hindari tempat bertanda P dicoret untuk memarkir mobil. Sebaiknya, gunakan tempat lain yang aman agar Anda lebih nyaman, kendaraan pun aman, dan tidak membahayakan orang lain.