Wajib Tahu! Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

icon 5 July 2023
icon Bagio - Admin Dealer

Sebenarnya aturan batas kecepatan selama berkendara di jalan tol sudah diatur melalui Undang-Undang. Anda bisa melihatnya lewat UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yang membahas tentang aturan kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. 

Menurut pasal tersebut, pengendara bisa melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Sementara itu kecepatan maksimal yang bisa mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km/jam. 

Sebenarnya jalan tol sudah dilengkapi informasi mengenai aturan kecepatan tersebut. Jika Anda melaju di jalan tol, Anda bisa melihat banyak papan informasi yang mengingatkan batas minimal dan maksimal kecepatan. 

Orang yang fokus berkendara di jalan tol pasti akan menemukan papan informasi tersebut. Mereka juga tentunya akan lebih mudah patuh sehingga tidak melanggar batas maksimal selama berkendara. 

Pentingnya Mematuhi Batas Laju Berkendara

Aturan batas kecepatan berkendara menggunakan mobil di jalan tol adalah hal yang sangat penting untuk dipahami oleh semua pengemudi. Tidak hanya asal mengemudikan mobil, mereka harus tahu aturan keselamatan tersebut.