Wajib Tahu! Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

icon 5 July 2023
icon Bagio - Admin Dealer

Hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang membahas aturan ini adalah pasal 23 ayat 4. 

Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan. Jika tidak menjalani hukuman kurungan, pengemudi harus membayar denda sebanyak Rp500.000,00. 

Semua risiko ini bisa saja berubah jadi lebih parah. Oleh sebab itu, ingatlah untuk selalu mengikuti aturan kecepatan selama melaju di jalan tol. Bagaimanapun juga ini dilakukan demi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. 

Ingat kembali batas kecepatan di jalan tol sebelum mulai berkendara. Anda pasti akan merasa jauh lebih nyaman dan aman jika bisa berkendara dengan kecepatan yang tepat. Ini akan menguntungkan bagi diri Anda dan pengguna jalan lainnya.