Ketahui Jenis Tarif Pajak Progresif Terlengkap 2023
Tarif pajak progresif 2023 akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah kendaraan, dengan tarif tertinggi 10% untuk Anda yang mempunyai 17 unit mobil.
Bagaimana Agar Tak Terkena Pajak Progresif?
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa Anda harus membayar pajak bagi kendaraan yang terdaftar atas nama Anda dan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda. Bagaimana jika kasusnya Anda telah lama menjual kendaraan tersebut kepada orang lain?
Agar Anda tak dibebani pajak untuk mobil bekas yang sudah Anda jual, maka Anda bisa melakukan pemblokiran STNK. Caranya sebagai berikut!
- Siapkan surat pernyataan jual beli mobil yang sudah dibubuhi materai serta tandatangan, jangan lupa melampirkan fotokopi STNK dan juga KTP.
- Datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan surat pernyataan serta lampiran dokumen di atas kepada petugas. Maka, petugas akan segera memproses untuk pemblokiran STNK. Jadi, pemilik baru harus bergegas untuk melakukan balik nama.
Dengan demikian, Anda hanya akan dibebani dengan pajak kendaraan atau pajak progresif yang memang sesuai dengan kepemilikan nyata kendaraan Anda. Semoga informasi tentang pajak progresif 2023 bagi kendaraan ini bermanfaat bagi Anda.
Segera miliki mobil Suzuki kesayangan Anda dengan berbagai penawaran terbaik dengan kunjungi https://suzukibengkulu.co.id/ untuk informasi selengkapnya.