Ketahui Jenis Tarif Pajak Progresif Terlengkap 2023

icon 27 February 2023
icon Admin

Pajak progresif 2023 yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor perlu menjadi perhatian bagi Anda sebagai pemilik mobil. Sebelumnya, perlu dipahami bahwa pajak progresif hanya berlaku untuk Anda yang memiliki dua hingga lebih kendaraan bermotor. 

Pengetahuan seputar pajak ini juga berguna jika Anda hendak melakukan jual beli kendaraan bekas. Ketika Anda sudah menjual mobil Anda, namun nama dan alamat Anda masih terdaftar sebagai pemilik, Anda harus membayar pajak yang dibebankan pada Anda. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Tentang Pajak Progresif 2023

Pajak progresif berlaku bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama Anda dan alamat yang sesuai dengan KTP dan KK. Tarifnya juga akan meningkat dan berbeda seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Sejumlah daerah yang ada di Indonesia sudah melaksanakan tarif pajak progresif sejak 2010. Karena memang dasarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait Pajak dan Retribusi Daerah. 

Aturan untuk membebankan pajak pada pemilik kendaraan bermotor harus dibayarkan tiap tahun. Kebijakan pajak ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan meningkatkan penerimaan daerah atas pajak. 

Untuk itu, jika Anda melakukan jual beli mobil bekas, jangan lupa untuk segera mengurus balik nama agar masalah pajak tidak berbuntut di akhir.

Tarif Pajak Progresif untuk Mobil 

Sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah, bahwasanya tarif pajak untuk kepemilikan satu kendaraan bermotor atau untuk kepemilikan pertama adalah senilai 1 – 2 %. Sementara itu bagi kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya Anda akan dibebankan dengan tarif sebesar 2 – 10 %.  

Sebagai catatan, besaran persentase fleksibel sesuai dengan kebijakan daerah tempat tinggal masing-masing. Namun tak usah khawatir, karena besarannya tentu saja tidak boleh jauh melebihi rentang tarif yang sudah ditentukan pemerintah pusat dalam Undang-Undang. 

Untuk daerah DKI Jakarta, berikut ini penetapan besaran pajak progresif 2023 yang dibebankan pada pemilik mobil. 

  • Kepemilikan mobil pertama dibebankan tarif senilai 2%
  • Kepemilikan mobil kedua dibebankan tarif senilai 2,5%
  • Kepemilikan mobil ketiga dibebankan tarif senilai 3%
  • Kepemilikan mobil keempat dibebankan tarif senilai 3,5%
  • Kepemilikan mobil kelima dibebankan tarif senilai 4%
  • Kepemilikan mobil keenam dibebankan tarif senilai 4,5%
  • Kepemilikan mobil ketujuh dibebankan tarif senilai 5%
  • Kepemilikan mobil kedelapan dibebankan tarif senilai 5,5%
  • Kepemilikan mobil kesembilan dibebankan tarif senilai 6%
  • Kepemilikan mobil kesepuluh dibebankan tarif senilai 6,5%

Tarif pajak progresif 2023 akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah kendaraan, dengan tarif tertinggi 10% untuk Anda yang mempunyai 17 unit mobil. 

Bagaimana Agar Tak Terkena Pajak Progresif?

Seperti yang disebutkan di atas,  bahwa Anda harus membayar pajak bagi kendaraan yang  terdaftar atas nama Anda dan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda. Bagaimana jika kasusnya Anda telah lama menjual kendaraan tersebut kepada orang lain? 

Agar Anda tak dibebani pajak untuk mobil bekas yang sudah Anda jual, maka Anda bisa melakukan pemblokiran STNK. Caranya sebagai berikut!

  • Siapkan surat pernyataan jual beli mobil yang sudah dibubuhi materai serta tandatangan, jangan lupa melampirkan fotokopi STNK dan juga KTP.
  • Datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan surat pernyataan serta lampiran dokumen di atas kepada petugas. Maka, petugas akan segera memproses untuk pemblokiran STNK. Jadi, pemilik baru harus bergegas untuk melakukan balik nama.

Dengan demikian, Anda hanya akan dibebani dengan pajak kendaraan atau pajak progresif yang memang sesuai dengan kepemilikan nyata kendaraan Anda. Semoga informasi tentang pajak progresif 2023 bagi kendaraan ini bermanfaat bagi Anda.

Segera miliki mobil Suzuki kesayangan Anda dengan berbagai penawaran terbaik dengan kunjungi https://suzukibengkulu.co.id/ untuk informasi selengkapnya.