Kenali Cara Bayar Pajak Mobil Online dan Denda Keterlambatan

icon 18 December 2022
icon Admin

Nah, besar denda ini 25 persen dari pajak Anda per tahunnya. Apabila pajak Anda telat selama beberapa bulan, maka Anda bisa menghitungnya dengan jumlah bulan keterlambatan dibagi dengan 12 bulan, kemudian kalikan dengan 25%, kalikan lagi dengan jumlah pajak mobil.

Denda = jumlah bulan keterlambatan / 12 bulan x 25% x jumlah pajak mobil yang wajib Anda bayarkan.

Selain itu, Anda juga wajib membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Untuk Anda yang memiliki mobil pribadi, tarif SWDKLLJ-nya adalah Rp 143.000. Sementara itu besaran dendanya tergantung keterlambatan. Maksimal denda adalah Rp 100.000.

Namun tenang saja, apabila Anda bingung dalam menghitung jumlah denda pajak pada mobil, maka aplikasi bisa menginfokan kepada Anda. Jadi Anda tidak perlu repot menghitung sendiri.

Kemudahan menggunakan aplikasi ini kadang juga memiliki kekurangan. Misalnya saja ada kemacetan saat penggunaan, lalu Anda juga kesulitan memahami penggunaan aplikasi. Apabila sudah demikian, disarankan untuk langsung datang ke kantor Samsat, agar bisa membayar secara offline.