Simak Caranya Mengurus BPKB yang Hilang

Biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 76/2020 dengan rincian berikut:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 dan 3, adalah Rp. 225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ialah Rp. 375.000 setiap penerbitan.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus BPKB hilang beserta rincian biaya yang diperlukan. Memang langkahnya cukup rumit, karena itu, Anda harus menjaganya dengan baik.
Untuk masalah perawatan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi https://suzukibengkulu.co.id/ untuk berbagai informasi selengkapnya.