Simak Caranya Mengurus BPKB yang Hilang

Setelah mengetahui apa saja yang harus Anda persiapkan untuk kelengkapan dokumen perizinan, kini Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus BPKB hilang.
- Mengisi formulir permohonan permohonan BPKB di Samsat terdekat.
- Membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Untuk mendapatkan surat ini, kendaraan yang dimaksud tidak boleh masuk ke dalam daftar pencarian barang.
- Setelah menerima laporan, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan kehilangan BPKB.
- Menyerahkan identitas diri.
- Bagi perorangan, cukup menyerahkan KTP pribadi dan 1 lembar fotokopi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa bermaterai pada pihak kepolisian.
- Untuk Badan Hukum atau perusahaan, Anda bisa menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, dan surat keterangan bermaterai dan ditandatangani atau distempel pimpinan, serta dibubuhi cap atau stempel perusahaan.
- Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi stempel resmi instansi.
- Membuat surat pernyataan kehilangan kehilangan BPKB dan telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
- Membuat bukti iklan kehilangan BPKB di dua media massa. Misalnya pada media cetak atau koran minimal terbit 2 kali atau radio minimal 2 kali dalam satu bulan.
- Menyerahkan surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
- Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK, beserta catatan atau laporan pajak yang berlaku.
- Menyerahkan fotokopi BPKB yang lama, atau minimal tahu nomornya jika tidak ada.
- Menyerahkan fotokopi Akte/SITU/SIUP perusahaan, bila kendaraan atas nama perusahaan.
- Menyerahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisir sebanyak 2 lembar, dan tanda periksa kendaraan.
- Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, kemudian bawalah bukti pelunasan tersebut saat Anda akan mengambil BPKB baru.
Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB
Biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 76/2020 dengan rincian berikut:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 dan 3, adalah Rp. 225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ialah Rp. 375.000 setiap penerbitan.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus BPKB hilang beserta rincian biaya yang diperlukan. Memang langkahnya cukup rumit, karena itu, Anda harus menjaganya dengan baik.
Untuk masalah perawatan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi https://suzukibengkulu.co.id/ untuk berbagai informasi selengkapnya.