Simak Caranya Mengurus BPKB yang Hilang

icon 14 November 2022
icon Admin

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Karena itu, jika Anda mengalami masalah BPKB hilang, Anda perlu mengurus perizinan. 

BPKB disamakan dengan sertifikat kepemilikan yang sudah disempurnakan. Fungsinya, bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor saja, Anda juga membutuhkan BPKB saat hendak membayar pajak kendaraan dan mengganti plat nomor.

Sesuai peraturan yang ditetapkan Undang-Undang, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memiliki kelengkapan surat-surat. Salah satunya adalah BPKB. Maka, jika BPKB hilang, Anda harus segera mengurus perizinan supaya bisa tetap menggunakan kendaraan Anda.

Panduan Lengkap Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

Sebelum Anda mengurus BPKB yang hilang, alangkah baiknya jika Anda mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Berikut ini, beberapa dokumen yang wajib Anda lengkapi:

  • Fotokopi KTP/SIM dan STNK pemilik atau pelapor.
  • Formulir permohonan.
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan.
  • Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian terdekat.
  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan bermaterai dari bank pemerintah (1 lembar), atau bank swasta (2 lembar). Bahwa BPKB tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim).
  • Bukti pengumuman pada dua media cetak atau surat kabar.

Langkah-langkah Mengurus Kehilangan BPKB

Setelah mengetahui apa saja yang harus Anda persiapkan untuk kelengkapan dokumen perizinan, kini Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus BPKB hilang.

  • Mengisi formulir permohonan permohonan BPKB di Samsat terdekat.
  • Membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Untuk mendapatkan surat ini, kendaraan yang dimaksud tidak boleh masuk ke dalam daftar pencarian barang. 
  • Setelah menerima laporan, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan kehilangan BPKB. 
  • Menyerahkan identitas diri.
  • Bagi perorangan, cukup menyerahkan KTP pribadi dan 1 lembar fotokopi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa bermaterai pada pihak kepolisian.
  • Untuk Badan Hukum atau perusahaan, Anda bisa menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, dan surat keterangan bermaterai dan ditandatangani atau distempel pimpinan, serta dibubuhi cap atau stempel perusahaan.
  • Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi stempel resmi instansi.
  • Membuat surat pernyataan kehilangan kehilangan BPKB dan telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
  • Membuat bukti iklan kehilangan BPKB di dua media massa. Misalnya pada media cetak atau koran minimal terbit 2 kali atau radio minimal 2 kali dalam satu bulan.
  • Menyerahkan surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
  • Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK, beserta catatan atau laporan pajak yang berlaku.
  • Menyerahkan fotokopi BPKB yang lama, atau minimal tahu nomornya jika tidak ada.
  • Menyerahkan fotokopi Akte/SITU/SIUP perusahaan, bila kendaraan atas nama perusahaan.
  • Menyerahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisir sebanyak 2 lembar, dan tanda periksa kendaraan.
  • Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, kemudian bawalah bukti pelunasan tersebut saat Anda akan mengambil BPKB baru.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB