Simak Caranya Mengurus BPKB yang Hilang

icon 14 November 2022
icon Admin
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Karena itu, jika Anda mengalami masalah BPKB hilang, Anda perlu mengurus perizinan. 

BPKB disamakan dengan sertifikat kepemilikan yang sudah disempurnakan. Fungsinya, bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor saja, Anda juga membutuhkan BPKB saat hendak membayar pajak kendaraan dan mengganti plat nomor.

Sesuai peraturan yang ditetapkan Undang-Undang, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memiliki kelengkapan surat-surat. Salah satunya adalah BPKB. Maka, jika BPKB hilang, Anda harus segera mengurus perizinan supaya bisa tetap menggunakan kendaraan Anda.

Panduan Lengkap Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

Sebelum Anda mengurus BPKB yang hilang, alangkah baiknya jika Anda mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Berikut ini, beberapa dokumen yang wajib Anda lengkapi:

  • Fotokopi KTP/SIM dan STNK pemilik atau pelapor.
  • Formulir permohonan.
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan.
  • Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian terdekat.
  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Surat pernyataan bermaterai dari bank pemerintah (1 lembar), atau bank swasta (2 lembar). Bahwa BPKB tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit.
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim).
  • Bukti pengumuman pada dua media cetak atau surat kabar.

Langkah-langkah Mengurus Kehilangan BPKB