Belum Banyak yang Tahu, Ini Jenis Polisi Tidur & Regulasinya.
Polisi tidur atau gejlugan merupakan alat yang ditujukan untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Biasanya, ia berupa jalan yang ditinggikan dari aspal maupun semen. Pembuatan markah ini pun sudah berlangsung dari puluhan tahun yang lalu.
Ternyata, membuat markah jalan yang satu ini harus mengikuti aturan. Ada berbagai jenis markah jalan ini yang mempunyai ciri-ciri bentuknya masing-masing. Selain itu, ada juga regulasi lain mengenai markah jalan ini. Itulah yang akan kita bahas di ulasan berikut!
Berbagai Jenis Polisi Tidur
Ada tiga macam gejlugan yang biasa dibangun sebagai markah jalan. Perbedaan jenis markah jalan yang satu ini didasarkan pada tujuan, kondisi jalan, serta bentuk dari markah tersebut.
Hal ini sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Terkait masing-masing jenis tersebut, berikut adalah penjelasannya:
- Speed Bump
Polisi tidur jenis ini adalah markah jalan yang biasanya dibangun di daerah yang terbatas serta kecepatan kendaraannya hanya di bawah 10 kilometer per jam saja.
Daerah tersebut antara lain jalan pribadi, area parkiran, serta jalan dengan lingkungan terbatas lainnya.
Dengan situasi daerah yang seperti itu, speed bump akan dibangun dengan lebar minimal 15 sentimeter. Selain itu, speed bump juga mempunyai ketinggian maksimal 12 sentimeter. Kelandaian dari speed bump sendiri adalah 15 persen.
- Speed Hump
Ini adalah markah jalan yang biasa dibangun di jalanan lokal seperti lingkungan perumahan. Jadi, kendaraan yang lewat di daerah tersebut akan memiliki kecepatan maksimal 20 kilometer per jam
Dengan kondisi seperti demikian, maka speed hump dibangun dengan lebar maksimal 39 sentimeter. Selain itu, speed hump juga tidak setinggi speed bump.
Lebih tepatnya, ia hanya mempunyai tinggi 5 sampai 9 sentimeter saja. Tak hanya itu saja, speed hump juga mempunyai kelandaian 50 persen.
- Speed Table
Polisi tidur ini dibangun di daerah yang dilewati kendaraan dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Contoh daerah ini adalah daerah penyeberangan atau dekat gerang masuk tol.
Karena kendaraan yang lewat memiliki kecepatan lebih tinggi daripada daerah-daerah lain, maka lebar minimalnya adalah 660 sentimeter.
Selain itu, tinggi maksimum dari speed table adalah 8 sampai 9 centimeter. Kelandaian dari speed table pun mencapai 15%.
Regulasi Polisi Tidur Lainnya
Tak hanya aturan tentang bentuknya saja, pemerintah juga mempunyai regulasi gejlugan lainnya. Regulasi ini berkaitan dengan warna yang harus digunakan. Warna tersebut adalah kombinasi dari warna putih atau kuningix dengan warna hitam.
Selain itu, warna putih atau kuning harus dicat dengan lebar 20 sentimeter. Sedangkan warna hitam dicat dengan lebar 30 sentimeter. Pewarnaannya pun tidak bisa sembarangan karena ia harus miring ke kanan dengan sudut sekitar 30 sampai 45 derajat.
Pembuatan polisi tidur ini juga harus dilaporkan dahulu ke Dinas Perhubungan setempat. Jadi, dinas tersebut akan memberikan izin terlebih dahulu terkait boleh atau tidaknya pembangunan markah ini dilaksanakan.
Namun sayangnya, banyak markah jalan terutama jenis ini dibangun secara sembarangan dan tidak izin dengan Dinas Perhubungan setempat.
Hal inilah yang menyebabkan markah jalan menjadi tidak sesuai dengan standar yang ada dan tidak dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
Demikian ulasan mengenai berbagai jenis dan aturan dalam pembuatan polisi tidur. Semoga ulasan ini bisa menjadi informasi yang berharga bagi Anda tentang markah jalan di Indonesia!
Sebagai seorang pengemudi, penting bagi Anda untuk mengetahui informasi-informasi soal berkendara. Perluas wawasan Anda soal berkendara mobil dengan selalu aktif mengunjungi website berikut ini https://suzukibengkulu.co.id/.