Berita

    Belum Banyak yang Tahu, Ini Jenis Polisi Tidur & Regulasinya.

    Polisi tidur atau gejlugan merupakan alat yang ditujukan untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Biasanya, ia berupa jalan yang ditinggikan dari aspal maupun semen. Pembuatan markah ini pun sudah berlangsung dari puluhan tahun yang lalu.

    Ternyata, membuat markah jalan yang satu ini harus mengikuti aturan. Ada berbagai jenis markah jalan ini yang mempunyai ciri-ciri bentuknya masing-masing. Selain itu, ada juga regulasi lain mengenai markah jalan ini. Itulah yang akan kita bahas di ulasan berikut! 

    Berbagai Jenis Polisi Tidur

    Ada tiga macam gejlugan yang biasa dibangun sebagai markah jalan. Perbedaan jenis markah jalan yang satu ini didasarkan pada tujuan, kondisi jalan, serta bentuk dari markah tersebut. 

    Hal ini sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Terkait masing-masing jenis tersebut, berikut adalah penjelasannya:

    • Speed Bump

    Polisi tidur jenis ini adalah markah jalan yang biasanya dibangun di daerah yang terbatas serta kecepatan kendaraannya hanya di bawah 10 kilometer per jam saja. 

    Daerah tersebut antara lain jalan pribadi, area parkiran, serta jalan dengan lingkungan terbatas lainnya.

    Dengan situasi daerah yang seperti itu, speed bump akan dibangun dengan lebar minimal 15 sentimeter. Selain itu, speed bump juga mempunyai ketinggian maksimal 12 sentimeter. Kelandaian dari speed bump sendiri adalah 15 persen.

    • Speed Hump

    Ini adalah markah jalan yang biasa dibangun di jalanan lokal seperti lingkungan perumahan. Jadi, kendaraan yang lewat di daerah tersebut akan memiliki kecepatan maksimal 20 kilometer per jam

    Dengan kondisi seperti demikian, maka speed hump dibangun dengan lebar maksimal 39 sentimeter. Selain itu, speed hump juga tidak setinggi speed bump

    Lebih tepatnya, ia hanya mempunyai tinggi 5 sampai 9 sentimeter saja. Tak hanya itu saja, speed hump juga mempunyai kelandaian 50 persen.

    • Speed Table

    Polisi tidur ini dibangun di daerah yang dilewati kendaraan dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Contoh daerah ini adalah daerah penyeberangan atau dekat gerang masuk tol.

    Karena kendaraan yang lewat memiliki kecepatan lebih tinggi daripada daerah-daerah lain, maka lebar minimalnya adalah 660 sentimeter. 

    Selain itu, tinggi maksimum dari speed table adalah 8 sampai 9 centimeter. Kelandaian dari speed table pun mencapai 15%.

    Regulasi Polisi Tidur Lainnya