Simak Cara Over Kredit Mobil yang Aman & Benar

Mobil yang mengalami keterlambatan pembayaran biasanya juga memiliki tunggakan bunga dan denda yang ‘menggunung’. Jika hal ini terjadi, maka yang dirugikan adalah Anda sebagai pembeli.
Silahkan Anda cek status mobil pada pihak leasing atau bank untuk mengetahui ada tidaknya tunggakan atau denda.
3. Mempersiapkan Dokumen Administrasi
Pembelian mobil secara over kredit juga memerlukan dokumen-dokumen administrasi. Silahkan tanyakan apa saja dokumen yang diperlukan kemudian Anda penuhi persyaratan dan juga dokumen-dokumennya.
Dokumen dan persyaratan over kredit umumnya berbeda-beda, tergantung dari leasing dan bank masing-masing. Maka dari itu, tanyakan terlebih dahulu untuk mengetahuinya.
Adapun dokumen yang umum harus disiapkan saat proses over kredit untuk kendaraan roda empat yaitu seperti:
- Kartu identitas (KTP).
- Rekening listrik/PBB.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
- NPWP.
- Slip gaji.
Selanjutnya pihak leasing atau bank akan melakukan survey. Tujuannya yaitu untuk mencocokkan data pada dokumen dan langsung menanyakannya kepada Anda.
Kesimpulan
Pembelian mobil menggunakan sistem over kredit wajib melibatkan pemilik dan pihak leasing atau bank. Dengan begitu proses pembelian menjadi lebih aman. Terkait harga bisa Anda negosiasikan kepada penjual, sedangkan cicilan biasanya akan tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Tertarik untuk melakukan over kredit mobil? Sebaiknya hubungi penjual sekaligus pihak leasing atau bank terlebih dahulu. Jangan lupa juga untuk mengecek kondisi mobil sebelum membelinya.
Untuk info mengenai otomotif, Anda bisa cek secara berkala di https://suzukibengkulu.co.id/.