Ketahui Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Penting & Harus Dicek

icon 25 November 2022
icon Admin

Mobil bekas banyak diminati saat ini Namun, Anda perlu memahami beberapa dokumen penting saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas. Pastikan dokumen jual beli mobil bekas sudah benar dan lengkap.

Dokumen tersebut adalah bukti bahwa Anda adalah pemilik kendaraan yang sah. Hal ini untuk menghindari penipuan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apa saja dokumen penting tersebut? Mari simak di bawah ini.

Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Diperhatikan

Transaksi jual beli mobil bekas harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh persiapan, terlebih dengan dokumen-dokumennya. Berikut ini adalah dokumen yang harus diperhatikan ketika Anda melakukan transaksi jual beli mobil bekas.

  • STNK Kendaraan beserta Lembar Pajak

STNK adalah dokumen yang memuat informasi penting kendaraan seperti nomor kendaraan, mesin, nomor rangka, dan sebagainya. Pastikan data pada STNK sesuai dengan kendaraan. 

STNK asli dapat terlihat dari tulisan anti luntur, hologram, dan kertas yang berkualitas. Sekarang ini, banyak beredar STNK palsu yang tidak bisa dibedakan oleh orang awam. Jika ragu, Anda bisa membuktikan keaslian STNK melalui Samsat. 

Selain itu, pastikan kendaraan tersebut selalu tepat dibayarkan pajaknya dan masih dalam keadaan aktif. Mobil dengan pajak yang mati berpotensi menurunkan harga jual dan Anda akan merugi. 

  • Kwitansi Bermaterai

Kwitansi adalah dokumen jual beli mobil bekas dan bukti transaksi yang sah ketika Anda membeli mobil. 

Pastikan kwitansi yang telah diberi materai ditandatangani oleh pemilik mobil ketika transaksi dilakukan. Kwitansi adalah bukti yang kuat jika dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan mobil.

  • BPKB

Sama seperti STNK, BPKB adalah dokumen yang wajib ada saat melakukan jual beli mobil bekas. Tanpa BPKB, Anda mobil dapat dituduh sebagai curian karena tidak memiliki bukti kepemilikan. 

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ini memiliki dua versi tampilan. BPKB versi lama memiliki warna biru dan terdiri dari 22 halaman. 

Perlu diketahui, BPKB lama tidak mencantumkan nomor KTP dari pemilik kendaraan. Selain itu, nomor BPKB dapat dilihat di pojok sebelah kanan atas dengan dilengkapi kode huruf pada akhir penomoran BPKB.

BPKB versi baru memiliki warna coklat dengan jumlah halaman 10, nomor ditulis vertikal, tidak memiliki kode huruf, dan terdapat nomor KTP pemilik yang dicantumkan.